Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker
Apoteker (apt)
Visi dan Misi
Visi Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker STTIF Bogor adalah Menjadi Program Studi yang Menghasilkan Apoteker Unggul dalam Praktik Kefarmasian yang Didukung Jiwa Entrepreneur dalam Pengembangan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan di 2024-2028.
Misi Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker STTIF Bogor adalah:
1. Melaksanakan pendidikan profesi apoteker yang bermutu dan berorientasi pada pemenuhan standar kompetensi apoteker Indonesia
2. Melaksanakan pendidikan profesi apoteker yang kompeten dalam praktik kefarmasian
3. Melaksanakan pendidikan profesi apoteker berjiwa entrepreneur dalam pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
4. Melaksanakan kerjasama kemitraan dalam optimalisasi penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
Capaian Pembelajaran
S1: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
S2 : Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
S3 : Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila
S4 : Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa
S5 : Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
S6 : Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
S7 : Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara S8 : Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
S9 : Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
S10 :Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
P1 : Mampu menguasai teori, metode dan konsep dalam ruang lingkup bidang farmasetika, farmakologi dan manajemen kefarmasian serta aplikasinya dalam pekerjaan kefarmasian
P2 : Mampu menguasai teori dan aplikasi pengembangan sediaan farmasi, pengelolaan sediaan obat dan alat Kesehatan serta praktek pelayanan kefarmasian
P3 : Mampu mengintegrasikan pengetahuan dan jiwa entrepreneur dalam praktek pelayanan kefarmasian
KU1: Mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya
KU2: Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif
KU3: Mampu mengkomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya
KU4: Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
KU5: Mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja
KU6: Mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi
KU7: Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya
KU8: Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya
KU9: Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya
KU10: Mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya
KU11: mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri
KU12: Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya
KU13: Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya
KK1: Mampu memiliki kemampuan dasar pembuatan sediaan farmasi
KK2: Mampu memiliki kemampuan untuk melakukan pengujian mutu (QC) dan pemastian mutu (QA) sediaan farmasi.
KK3 : Mampu memiliki kemampuan untuk melakukan pengadaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
KK4 : Mampu memiliki kemampuan melakukan penyimpanan sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
KK5 : Mampu memiliki kemampuan mendistribusikan (menyalurkan) sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
KK6: Mampu memiliki kemampuan melakukan pengelolaan sediaan narkotik, psikotropik dan precursor.
KK7: Mampu memiliki kemampuan melakukan pengelolaan sediaan farmasi kritikal, HAM, sitostatik.
KK8: Mampu memiliki kemampuan melakukan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dengan memanfaatkan teknologi informasi digital dan komunikasi.
KK9: Mampu memiliki kemampuan melakukan compounding sediaan farmasi extemporaneous.
KK10: Mampu memiliki kemampuan menyiapkan dan mendistribusikan bahan, alat dan peralatan steril siap pakai.
KK11: Mampu memiliki kemampuan melakukan pemantauan keamanan obat-obatan, serta pencegahan dan pendeteksian efek samping (Farmakovigilans).
KK12: Mampu memiliki kemampuan melakukan pelayanan informasi obat.
KK13: Mampu memiliki kemampuan melakukan pelayanan kefarmasian untuk individu.
KK14: Mampu memiliki kemampuan melakukan pelayanan kefarmasian untuk Masyarakat dan mengembangkan potensi kewirausahaan secara mandiri maupun berkolaborasi untuk meningkatkan kemanfaatan hasil praktek kefarmasian.
Mandat
Profil lulusan yang dihasilkan dari Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Sekolah Tinggi Teknologi Industri dan Farmasi Bogor adalah:
1. Caregiver: Apoteker menyediakan layanan pengasuhan. Mereka harus beranggapan bahwa praktik mereka terintegrasi berkesinambungan dengan sistem pelayanan kesehatan dan profesional kesehatan lainnya. Layanan tersebut harus berkualitas tertinggi. Peran ini dilakukan oleh apoteker di rumah sakit
2. Communicator : Apoteker berada dalam posisi ideal untuk menjelaskan resep kepada pasien, dan untuk mengkomunikasikan informasi mengenai kesehatan dan obat-obatan kepada masyarakat. Dia harus berpengetahuan dan percaya diri saat berinteraksi dengan profesional kesehatan lainnya dan masyarakat. Komunikasi melibatkan verbal, non-verbal, mendengarkan dan keterampilan menulis. Peran ini perlu dikuasai oleh apoteker yang bekerja di apotek dan rumah sakit.
3. Decision-maker: Penggunaan sumber daya yang tepat, berkhasiat, aman dan hemat biaya (misalnya, tenaga kerja, obat-obatan, bahan kimia, peralatan, prosedur, praktek) harus menjadi landasan kerja apoteker. Pada tingkat lokal dan Nasional, apoteker berperan dalam menetapkan kebijakan obat-obatan. Pencapaian tujuan ini memerlukan kemampuan untuk mengevaluasi, menyatukan data dan informasi dan memutuskan tindakan yang paling tepat tindakan.
4. Teacher/Educator : Apoteker memiliki tanggung jawab untuk membantu pendidikan dan pelatihan generasi masa depan apoteker dan masyarakat umum. Berpartisipasi sebagai pengajar tidak hanya menanamkan pengetahuan kepada orang lain, tapi juga menawarkan kesempatan bagi praktisi untuk mendapatkan pengetahuan baru dan untuk mempersiapkan keterampilan yang ada.
5. Life-long learner : Selama menempuh pendidikan farmasi, tidak mungkin untuk memperoleh semua pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan untuk meniti karir seumur hidup sebagai seorang apoteker. Konsep, prinsip dan komitmen untuk belajar seumur hidup harus dimulai saat kuliah farmasi dan harus didukung sepanjang karir apoteker. Apoteker harus belajar bagaimana meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar selalu up to date.
6. Leader : Dalam multidisiplin, kepedulian di daerah di mana penyedia layanan kesehatan sangat minim atau tidak ada, apoteker wajib memposisikan diri sebagai pemimpin dalam kesejahteraan seluruh pasien dan masyarakat. Kepemimpinan yang dimaksud termasuk kasih sayang dan empati serta visi dan kemampuan untuk membuat keputusan, berkomunikasi, dan mengatur secara efektif. Profil ini dapat diterapkan di berbagai lapangan tempat pelaksanaan profesi kefarmasian seperti pemerintahan, apotek, rumah sakit, industri farmasi, distribusi dan lain-lain
7. Manager : Apoteker harus mampu mengelola sumber daya (manusia, fisik dan keuangan) dan informasi secara efektif. Mereka juga harus bersedia diatur oleh orang lain, baik oleh pemberi kerja, manajer atau pemimpin tim pelayanan kesehatan. Semakin banyak informasi dan teknologi yang terkait akan memberikan tantangan sebagai apoteker, memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk berbagi informasi tentang obat-obatan dan produk-produk terkait dan memastikan kualitasnya. Ini dilaksanakan di semua tempat pekerjaan profesi kefarmasian.
8. Scientific Comprehension & Research Abilities: Apoteker harus dapat menggunakan evidence based (misalnya, saintifik, praktek farmasi, sistem kesehatan) secara efektif untuk menyarankan tentang penggunaan obat yang rasional. Apoteker dapat juga berkontribusi terhadap evidence base dengan tujuan mengoptimalkan layanan kepada pasien dan hasil yang diperoleh. Sebagai peneliti, apoteker dapat meningkatkan aksesibilitas kesehatan dan pemberi informasi obat-obatan kepada masyarakat dan profesional kesehatan lainnya.
9. Personal Enterpreneur & Profesionnal Responsibilities : Apoteker secara personal wajib memiliki jiwa enterpreneur untuk mengembangkan kemandirian dalam praktek kefarmasian serta membantu mensejahterakan masyarakat. Sebagai professional mampu bertindak secara bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan, norma dan etik kefarmasian.
Prospek Pekerjaan
Prospek Karier Lulusan Pendidikan Profesi Apoteker :
1. Apoteker Penanggung Jawab, Apoteker Klinis, Pengelola Pelayanan Kefarmasian
2. Production Pharmacist, QA, QC, R&D, Formulator
3. R&D, QA, QC, Regulatory Affairs
4. Apoteker Penanggung Jawab PBF, QA, Supply Chain, Warehouse
5. Pengelola Program, Pengawas, Analis Kebijakan, Regulatory/Compliance
6. Peneliti, Clinical Research, Pharmacovigilance, Drug Information
7. Dosen, Instruktur, Tutor, Edukator
8. Pharmaceutical Manager, Product Manager, Medical Affairs, Marketing
9. Konsultan Kefarmasian, Pemilik/Pengelola Usaha
10.Digital Health Specialist, Health-Tech, Medication Information
Keunggulan
Lulusan dapat menjadi Apoteker yang kompeten, profesional dan berjiwa entrepreneur serta mampu bekerja secara kolaboratif dalam melaksanakan praktik kefarmasian, khususnya dalam manajemen Apotek dan pemberian layanan kefarmasian di rumah sakit.
Struktur Kurikulum
Semester 1
| Mata Kuliah | Kode | SKS |
|---|---|---|
| Blok Pharmaceutical Science | PPA1011 | 2 |
| Blok Clinical Science dan Promosi Kesehatan | PPA1021 | 2 |
| Blok Manajemen Kefarmasian | PPA1031 | 2 |
| PKPA Apotek | PPA1041 | 6 |
| PKPA Puskesmas dan Pemerintahan | PPA1051 | 5 |
| Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia | PPA2041 | 1 |
Semester 2
| Mata Kuliah | Kode | SKS |
|---|---|---|
| PKPA Rumah Sakit | PPA2011 | 7 |
| PKPA Distribusi | PPA2021 | 5 |
| PKPA Industri Farmasi | PPA2031 | 6 |