- Organ pokok Yayasan adalah Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan.
- Organ pokok STTIF Bogor terdiri atas:
- Senat Akademik
- Dewan Pertimbangan dan Kode Etik
- Pimpinan Sekolah Tinggi
- Pelaksana Akademik
- Organ lain di luar organ pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri atas pengawas dan penjaminan mutu, penunjang akademik atau sumber belajar, dan pelaksana administrasi atau tata usaha.
- Tata kelola organ-organ yang dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditetapkan dalam Peraturan Yayasan atas usul Ketua yang telah mendapat pertimbangan normatif senat akademik.


